Jumat, 30 November 2012

Elemen SPI ke 5



Satuan Pengawasan intern


      Satuan pengawasan intern adalah merupakan salah satu unit/bagian suatu organisasi, sebagai salah satu elemen sistem pengawasan yang bersifat detektif. Fungsi dari Satuan ini untuk mengecek efektivitas elemen-elemen sistem pengawasan lainnya.
Pendekatan Dalam Merancang Sistem Pengawasan Akuntansi
Secara garis besarnya, pendekatan dalam merancang Sistem Pengawasan Akuntansi (SPA) ini bertolak dari dua tujuan sistem yakni Menjaga kekayaan perusahaan dan mengecek ketelitian dan reliability informasi akuntansi.

Rincian tujuan Pengawasan Akuntansi ini adalah sebagai berukut :
1). Menjaga kekayaan perusahaan ;
a. Penggunaan kekayaan perusahaan hanya dilakukan melalui Sistem Otorisasi yang telah ditetapkan;
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya untuk menjaga kekayaan perusahaan ini diantaranya dengan mengadakan :
(1). pembatasan akses langsung terhadap kekayaan,
(2). pembatasan akses tidak langsung terhadap kekayaan.
b. Pertanggungjawaban catatan kekayaan perusahaan dibandingkan dengan kekayaan yang sesungguhnya ada;
Untuk keperluan tersebut perlu ditempuh :
(1). Perbandingan secara periodik antara catatan akuntansi dengan kekayaan yang sesungguhnya ada.
(2). Rekonsiliasi antar berbagai catatan akuntansi yang diselenggarakan.
2). Mengecek ketelitian dan reliabilitas informasi akuntansi
a. Pelaksanaan transaksi melalui sistem otorisasi yang telah ditetapkan.
(1). Pemberian otorisasi oleh pejabat yang berwenang.
(2). Pelaksanaan transaksi sesuai dengan otorisasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
b. Pencatatan transaksi yang terjadi dalam catatan akuntansi;
(1). Pencatatan semua transaksi yang terjadi (tujuan kelengkapan).
(2). Transaksi yang dicatat adalah benar-benar terjadi (tujuan keabsahan).
(3). Transaksi dicatat dalam jumlah yang benar (tujuan ketelitian perhitungan).
(4). Transaksi dicatat dalam periode akuntansi yang seharusnya (tujuan pemisahan waktu).
(5). Transaksi dicatat dengan penggolongan yang seharusnya (tujuan klasifikasi).
(6). Transaksi dicatat dan diringkas dengan teliti.
Setelah tujuan pengawasan akuntansi dirinci seperti tersebut di atas maka selanjutnya adalah merinci 3 (tiga) elemen pokok sistem pengawasan intern dengan memperhatikan rincian tujuan sistem pengawasan akuntansi tersebut dan karakteristik transaksi pokok yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar