TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet
cabang lain mengkredit.
Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
>> Prosedur untuk Transfer Bank:
1.
Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah
bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk
menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3.
Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah
dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki
sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4.
Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor
referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan
account.
Senin, 22 April 2013
BILYET GIRO
Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut
tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih
dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam
KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena
kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia
sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan
Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabah yang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana
untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau
pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak
penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank
yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh
tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam
teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal
efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran,
tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak
terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat
diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya
penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan
pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat
pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet
giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di
bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat
pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai
prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
PENGERTIAN WESEL
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100
KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam
bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
PENGERTIAN CEK
·
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
· Pengertian cek adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat
pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis
perkataan "CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
· nama bank yang harus membayar
(tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
· tanda tangan penarik.
Syarat lain :
· tersedianya dana
· ada materai yang cukup
· jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani
oleh si pemberi cek
· jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf
haruslah sama.
· memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari
setelah dikeluarkannya cek tersebut
· tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan
yang ada di specimen (contoh tandatangan)
· tidak diblokir pihak berwenang
· resi cek sudah kembali
· endorsment cek benar, jika ada
· kondisi cek sempurna
· rekening belum ditutup
· dan syarat-syarat lainnya
Jenis-jenis Cek
1. Cek Atas
Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang
atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai
contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase
sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp
1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan
catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan
dicoret.
2. Cek Atas
Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama.
Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu
jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan
oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah
tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek
Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
4. Cek
Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal
sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase
bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis
tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek
yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara
si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada
saat itu.
5. Cek
Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang
dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn.
Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek
tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50
juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila
nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan
dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu
cek :
1. Ada
tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada
tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3. Ada
nomor cek
4. Ada
tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5. Ada
perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6. Ada
jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada-tanda
tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Langganan:
Postingan (Atom)