·
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
· Pengertian cek adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat
pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada surat cek harus tertulis
perkataan "CEK"
· surat cek harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
· nama bank yang harus membayar
(tertarik)
· penyambutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
· tanda tangan penarik.
Syarat lain :
· tersedianya dana
· ada materai yang cukup
· jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani
oleh si pemberi cek
· jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf
haruslah sama.
· memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari
setelah dikeluarkannya cek tersebut
· tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan
yang ada di specimen (contoh tandatangan)
· tidak diblokir pihak berwenang
· resi cek sudah kembali
· endorsment cek benar, jika ada
· kondisi cek sempurna
· rekening belum ditutup
· dan syarat-syarat lainnya
Jenis-jenis Cek
1. Cek Atas
Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang
atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai
contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase
sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp
1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan
catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan
dicoret.
2. Cek Atas
Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama.
Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu
jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan
oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah
tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek
Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
4. Cek
Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal
sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase
bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis
tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek
yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara
si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada
saat itu.
5. Cek
Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang
dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn.
Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek
tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50
juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila
nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan
dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu
cek :
1. Ada
tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada
tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3. Ada
nomor cek
4. Ada
tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5. Ada
perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6. Ada
jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada-tanda
tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar