Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut
tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih
dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam
KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena
kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia
sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan
Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabah yang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana
untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau
pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak
penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank
yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh
tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam
teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal
efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran,
tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak
terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat
diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya
penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan
pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat
pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet
giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di
bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat
pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai
prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar