Minggu, 29 April 2012

Pandangan Tentang pasal 7 ayat 6 dan 6A

bunyi Dari pasal 7 ayat 6a :

Penetapan pasal 7 ayat 6A tentang perubahan UU no. 22 tahun 2011 tentang APBN 2012 dianggap masyarakat nelayan dan petani bertentangan dengan undang-undang pasal 33 UUD 1945. "Hal itu justru membuat keresahan sosial dan ekonomi secara umum dan memastikan kenaikan harga BBM yang akan disertai kenaikan harga transportasi, pangan dan biaya produksi pertanian," ujar Ketua Umum Serikat .Pertimbangan kenaikan harga BBM seharusnya bukan didasarkan pada harga minyak, tetapi pada apakah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu terhalangi atau tidak.pada isi pasal 33 UUD 45 ayat 2 yang berbunyi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.Selain itu, mengaggap, proses kelahiran ayat 6a pasal 7 UU tentang APBNP 2012 dianggap melanggar udang-undang 1945 sebagai dasar negara. "Pasal 33 ayat 1 itu kan berbunyi, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sementara, kita saksikan bersama, proses kelahiran ayat siluman (ayat 6a) tersebut berdasarkan hasil lobi-lobi partai politik dan bukan hasil musyawarah," tegasnya lantang.

Pandangan saya tentang pasal 7 ayat 6 dan 6A:

Pasal 7 ayat 6a itu memberatkan rakyat. Rakyat yang saya maksud disini adalah "rakyat yang kurang mampu". Lebih baik pemerintah mencari solusi lain, Dari sini saya juga berpendapat bahwasanya pemerintah sangat tidak konsisten dengan pasal 7 ayat 6 sebelumnya yang dikatakan bahwa harga BBM bersubsidi harusnya tidak boleh mengalami kenaikan, namun pimpinan DPR berdalih dengan memasukkan ayat siluman 6A pada pasal 7 tersebut dengan mengatakan bahwa pemerintah bisa menaikkan begitu saja BBM bila harga minyak mentah naik atau fluktuasi. Saya juga sebagai rakyat jelata yang hidup sederhana dengan harga BBM sekarang saja masih mengalami kesusahan dalam kehidupan sehari-hari apalagi bila BBM jadi dinaikkan, bagaimana nasib rakyat-rakyat kecil lainnya termasuk saya pula. Terkadang saya berfikir bahwa orang-orang di DPR sana berlaku egois dengan tidak mementingkan kehidupan kami sebagai rakyat kecil. Dari sinilah saya dapat menegtahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar parlemen. Ini semua jelas membuktikan bahwasanya pemimpin yang baik yaitu pemimpin yang rela berkorban bagi rakyatnya bukan yang rela rakyatnya dikorbankan. Sekali lagi saya sebagai mahasiswa hanya ingin memperingatkan untuk pemerintah supaya lebih bijak lagi dalam mengambil suatu keputusan yang menyangkut hajat hidup oaring banyak di Negara kita tercinta ini. Sekian dari saya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar