Pengertian Bank
Pengertian Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang Perbankan,
yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”.
Industri perbankan telah mengalami
perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih
kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif
yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Berdasarkan pengertian di atas, bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan,
artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa
manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun
pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan
risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai
risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif
dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang
harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan
nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan
efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran
kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan
dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Ruang
Lingkup Bank
Ruang lingkup laporan dan pelayanan
bank (jenis-jenis laporan bank)
1). Laporan harian umum dan
pelayanan bank (LHBU) adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk
memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankkan secara berkesinambungan.
2). Laporan Berkala Bank Umum
Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya
kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12
jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan
triwulan tergantung jenis laporan.
3). Laporan bulanan bank umum
laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan antara lain:
§ Neraca laba rugi dan
komitmen kontijensi,
§ Transaksi valas dan
derivatif,
§ Kualitas aktiva produktif,
§ Perhitungan kewajiban
penyediaan modal minimum,
§ Aktiva tertimbang menurut
resiko,
§ Perhitungan ratio keuangan
dan modal.
Jenis-jenis
Bank
1). Bank Umum adalah Bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito
dalam usahanya terutama dalam memberikan kredit jangka pendek.
2). Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
3).
Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap
negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang
merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun
logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu
:
- Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
- Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last
resort )
- Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
- Mengatur perkreditan
- Menjaga stabilitas mata uang
- Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah,
dll
Jenis Bank Berdasarkan Fungsi
1 ) Bank
Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia
adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial (commercial bank).
3 ) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum.
Jenis Bank
Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank
milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik
Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain
itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan
sebagainya.
2 ) Bank Milik
Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta
pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo,
Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari
bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City
Bank, dan lain-lain.
Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa
keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki
dana bank-bank
melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan
kegiatanrutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat
dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut (
Dahlan Siamat 2001 : 88)
· Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien
dalam kegiatan ekonomi.
· Menciptakan uang.
· Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
· Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain.
· Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
· Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang
berharga.
· Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998,
fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana
dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka
serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi
utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau
pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama
untuk usaha-usaha produktif.
Reformasi Bank Paket Juni tahun 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan
perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket
non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas
atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku
bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri.
Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian
pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit.
Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank
sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan
hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan
ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut
memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia
(KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga
pinjamannya.
Reformasi Bank Paket Oktober tahun 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi
dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya
deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di
bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya
terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan
efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia
mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi
kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan
27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam
sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana
transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar
modal.
-
Secara umum tujuan dilancarkannya
deregulasi dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam
percaturan ekonomi internasional.
Sumber : http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/03/pengertianruang-lingkupjenis.html
http://andriyantojulian77.wordpress.com/2013/03/05/pengertian-ruang-lingkup-jenis2-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/